Jumat, 28 Juni 2013

Kenapa Bukan SBY yang Menaikkan Harga BBM

JAKARTA - Ada yang menarik dari penyampaian penyesuaian tarif kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan pemerintah tadi malam.

Pengumuman kenaikan harga BBM semalam disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Lalu, di mana kah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Kepala Pemerintahan?

Pakar Komunikasi Politik Universitas Mercu Buana Jakarta Heri Budianto mengatakan, tradisi bukan presiden yang mengumumkan kenaikan harga BBM ini harus diubah. Teka-teki siapa yang akan mengumumkan kenaikan harga BBM dini hari tadi akhirnya terungkap kala Jero Wacik menyampaikannya ke publik.

"Sebelumnya sempat beredar siapa yang akan mengumumkan adalah Menteri Perekonomian, Menkominfo, Menkeu. Akhirnya pemerintah menunjuka Jero Wacik. Bila dilihat dari tata pemerintahan dan job desc, sudah tepat Jero Wacik yang mengumumkan.," kata Heri dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Sabtu (22/6/2013).

Hal tersebut kata Heri cukup beralasan. Pasalnya, kenaikan harga BBM eceran merupakan domainnya Menteri ESDM. Kendati demikian, sebenarnya publik menunggu SBY selaku Kepala Pemerintahan yang menyampaikan kenaikan harga BBM tersebut.

Memang, tradisi di pemerintahan sejak Orba terkait pengumuman harga BBM presiden tidak pernah mengumumkan. Tradisi ini terus berlangsung hingga saat ini di pemerintahan SBY.

"Namun ada fenomena menarik lain yakni ketika harga BBM turun pada Desember 2008 dan Januari 2009 presiden langsung yang menyampaikan penurunan harga. Wajar kemudian publik menilai bahwa ekses politik juga mewarnai soal BBM termasuk front state (panggung) depan ketika harga BBM dinaikkan," kata dia.

Sehingga, dramaturgi politik terjadi juga tampak ketika pengumuman kenaikan harga BBM. Jika SBY langsung yang mengumumkan justru publik akan merespons positif. Sebab, di luar negeri kebijakan-kebijakan tidak populer disampaikan langsung oleh presidennya.

"Saya kira mestinya SBY mengambil momentum ini untuk mendongkrak kesan negatif pemerintahanya, karena harga BBM," pungkasnya.

Naikkan Harga BBM, Pemerintah Di tuding Melakukan Kejahatan Konstitusi

JAKARTA - Praktisi hukum, Lukmanul Hakim, menilai kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah melanggar konstitusi.

"Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap undang-undang," katanya dalam dialog publik Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut harga BBM di Indonesia adalah yang paling murah, jika melihat kualitasnya yang buruk.

"Artinya, ketika BBM subsidi dinaikkan jadi Rp6.500, tapi pemerintah belum membuka soal harga pokok produksi," tuturnya.

Kemudian, Indonesia sebagai penghasil minyak mentah nomor dua di dunia setelah Venezuela, sangat mustahil mengalami kekurangan BBM

"Kita ini penghasil minyak mentah nomor dua setelah Venezuela, itu tidak mungkin sebagai penghasil minyak mentah, mustahil APBN jebol. Kenaikan BBM bersubsidi itu pembodohan publik," tuturnya.

Lalu, pemerintah menyelundupkan kembali Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU APBNP 2013 sebagai dasar hukum penetapan harga BBM. Padahal, MK telah mencabut tentang penetapan harga pasar dalam pasal tersebut.

Secara lengkap, berikut kejahatan konstitusi yang dilakukan pemerintah terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Pertama, Pasal 33 UUD 1945 Ayat (2) menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu, Ayat (3) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi, pemerintah justru melakukan kejahatan konstitusi dalam tata kelola dan tata niaga MIGAS, karena telah menempatkan MIGAS sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai oleh kepentingan asing (atas nama pasar bebas).

Lalu, MIGAS sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia (public goods) justru digunakan sebesar-besarnya untuk kesengsaraan rakyat.

Kemudian, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah justru tak pernah mengumumkan secara transparan atau terbuka kepada seluruh rakyat tentang berapa besar harga pokok produksi. Sesungguhnya, berapa harga pokok produksi dan harga pokok penjualan BBM per liter?

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kejahatan konstitusinya, pemerintah telah melakukan pendustaan publik terkait mutu BBM yang dijual kepada rakyat dengan di bawah kualitas (bahkan memenuhi standar euro 1 sehingga membahayakan kesehatan manusia) yang telah ditetapkan pemerintah (standar euro 2).

Lalu, keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, yang pada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kejahatan konstitusi, pemerintah menerbitkkan PP Nomor 36 Tahun 2004 yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, dan UU APBNP 2013 c.q APBNP 2013 tetap mencantumkan Pasal 28 Ayat (3) sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM.