JAKARTA - Praktisi hukum, Lukmanul Hakim, menilai
kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi telah melanggar konstitusi.
"Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah
terhadap undang-undang," katanya dalam dialog publik Subsidi BBM dan
Kejahatan Konstitusi di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan pembohongan publik dengan
menyebut harga BBM di Indonesia adalah yang paling murah, jika melihat
kualitasnya yang buruk.
"Artinya, ketika BBM subsidi dinaikkan jadi Rp6.500, tapi pemerintah belum membuka soal harga pokok produksi," tuturnya.
Kemudian, Indonesia sebagai penghasil minyak mentah nomor dua di dunia
setelah Venezuela, sangat mustahil mengalami kekurangan BBM
"Kita ini penghasil minyak mentah nomor dua setelah Venezuela, itu tidak
mungkin sebagai penghasil minyak mentah, mustahil APBN jebol. Kenaikan
BBM bersubsidi itu pembodohan publik," tuturnya.
Lalu, pemerintah menyelundupkan kembali Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU APBNP 2013 sebagai dasar
hukum penetapan harga BBM. Padahal, MK telah mencabut tentang penetapan
harga pasar dalam pasal tersebut.
Secara lengkap, berikut kejahatan konstitusi yang dilakukan pemerintah
terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Pertama, Pasal 33 UUD 1945 Ayat
(2) menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu, Ayat (3)
yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk
kemakmuran rakyat.
Tetapi, pemerintah justru melakukan kejahatan konstitusi dalam tata
kelola dan tata niaga MIGAS, karena telah menempatkan MIGAS sebagai
salah satu cabang produksi yang dikuasai oleh kepentingan asing (atas
nama pasar bebas).
Lalu, MIGAS sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi
Indonesia (public goods) justru digunakan sebesar-besarnya untuk
kesengsaraan rakyat.
Kemudian, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, pemerintah justru tak pernah mengumumkan secara transparan atau
terbuka kepada seluruh rakyat tentang berapa besar harga pokok
produksi. Sesungguhnya, berapa harga pokok produksi dan harga pokok
penjualan BBM per liter?
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kejahatan
konstitusinya, pemerintah telah melakukan pendustaan publik terkait mutu
BBM yang dijual kepada rakyat dengan di bawah kualitas (bahkan memenuhi
standar euro 1 sehingga membahayakan kesehatan manusia) yang telah
ditetapkan pemerintah (standar euro 2).
Lalu, keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, yang pada
pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan Pasal
28 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kejahatan konstitusi, pemerintah menerbitkkan PP Nomor 36 Tahun 2004
yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember
2004, dan UU APBNP 2013 c.q APBNP 2013 tetap mencantumkan Pasal 28 Ayat
(3) sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar