Jumat, 28 Juni 2013

Naikkan Harga BBM, Pemerintah Di tuding Melakukan Kejahatan Konstitusi

JAKARTA - Praktisi hukum, Lukmanul Hakim, menilai kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah melanggar konstitusi.

"Pelanggaran konstitusi turunannya adalah semena-menanya pemerintah terhadap undang-undang," katanya dalam dialog publik Subsidi BBM dan Kejahatan Konstitusi di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Dia mengatakan, pemerintah telah melakukan pembohongan publik dengan menyebut harga BBM di Indonesia adalah yang paling murah, jika melihat kualitasnya yang buruk.

"Artinya, ketika BBM subsidi dinaikkan jadi Rp6.500, tapi pemerintah belum membuka soal harga pokok produksi," tuturnya.

Kemudian, Indonesia sebagai penghasil minyak mentah nomor dua di dunia setelah Venezuela, sangat mustahil mengalami kekurangan BBM

"Kita ini penghasil minyak mentah nomor dua setelah Venezuela, itu tidak mungkin sebagai penghasil minyak mentah, mustahil APBN jebol. Kenaikan BBM bersubsidi itu pembodohan publik," tuturnya.

Lalu, pemerintah menyelundupkan kembali Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam UU APBNP 2013 sebagai dasar hukum penetapan harga BBM. Padahal, MK telah mencabut tentang penetapan harga pasar dalam pasal tersebut.

Secara lengkap, berikut kejahatan konstitusi yang dilakukan pemerintah terkait kenaikan harga BBM bersubsidi. Pertama, Pasal 33 UUD 1945 Ayat (2) menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu, Ayat (3) yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi, pemerintah justru melakukan kejahatan konstitusi dalam tata kelola dan tata niaga MIGAS, karena telah menempatkan MIGAS sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai oleh kepentingan asing (atas nama pasar bebas).

Lalu, MIGAS sebagai salah satu kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia (public goods) justru digunakan sebesar-besarnya untuk kesengsaraan rakyat.

Kemudian, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah justru tak pernah mengumumkan secara transparan atau terbuka kepada seluruh rakyat tentang berapa besar harga pokok produksi. Sesungguhnya, berapa harga pokok produksi dan harga pokok penjualan BBM per liter?

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kejahatan konstitusinya, pemerintah telah melakukan pendustaan publik terkait mutu BBM yang dijual kepada rakyat dengan di bawah kualitas (bahkan memenuhi standar euro 1 sehingga membahayakan kesehatan manusia) yang telah ditetapkan pemerintah (standar euro 2).

Lalu, keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, yang pada pokoknya telah mencabut tentang penetapan harga pasar berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kejahatan konstitusi, pemerintah menerbitkkan PP Nomor 36 Tahun 2004 yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, 21 Desember 2004, dan UU APBNP 2013 c.q APBNP 2013 tetap mencantumkan Pasal 28 Ayat (3) sebagai dasar hukum dalam penetapan harga BBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar